
ThePhrase.id - Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden RI, Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa penggunaan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
“Ancaman nonmiliter tersebut mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi,” demikian penjelasan peraturan tersebut.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kategori ancaman terhadap negara nonmiliter, bersama sejumlah isu seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, ancaman lain yang juga dicantumkan mencakup bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi ancaman tersebut bukan pertempuran fisik, melainkan berfokus pada ketahanan nasional seperti pemberdayaan institusi, penegakan hukum dan regulasi, serta membangun literasi dan edukasi publik.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perpres tersebut.
Menurutnya, langkah pemerintah sudah tepat karena penyebaran budaya LGBTQ saat ini dinilai semakin masif dan berpotensi memengaruhi masa depan generasi bangsa.
“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius,” ujar Oleh Soleh, dilansir situs resmi DPR.
Politikus Fraksi PKB itu menyebut negara memiliki kewajiban mengambil langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap menyimpang dengan nilai, norma, dan budaya yang berkembang di Indonesia. (Rangga)