e-biz

Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Memulihkan Catatan di SLIK OJK

Penulis Firda Ayu
Aug 16, 2026
Tangkapan layar laman iDebku
Tangkapan layar laman iDebku

ThePhrase.id - Pernah terlambat membayar cicilan atau memiliki kredit bermasalah? Istilah SLIK OJK mungkin sudah tidak asing lagi. Pasalnya, riwayat pembayaran kredit menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang kembali mengajukan pinjaman atau pembiayaan.

SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan di sektor jasa keuangan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melihat informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan yang tercatat dalam Informasi Debitur (iDeb).

Lantas, bagaimana jika riwayat kredit yang tercatat ternyata buruk? Apakah riwayat buruk ini bisa langsung “dibersihkan” oleh OJK?

Faktanya, OJK tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengubah riwayat kredit yang tercatat di SLIK atas permintaan debitur. Data dalam SLIK berasal dari laporan lembaga jasa keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan. Artinya, jika terdapat kredit bermasalah, penyelesaiannya perlu dilakukan kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit tersebut.

Riwayat kredit yang buruk dapat membuat pengajuan kredit atau pembiayaan berikutnya menjadi lebih sulit. Lembaga keuangan dapat mempertimbangkan kualitas riwayat pembayaran sebelum menyetujui pengajuan, sehingga catatan tunggakan berpotensi memengaruhi keputusan kredit.

Karena itu, penting untuk segera memulihkan riwayat kredit jika masih memiliki tunggakan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online Terbaru, Mudah dan Praktis

Cara Memulihkan Riwayat Kredit di SLIK OJK

Terlanjur memiliki riwayat kredit yang buruk? Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi riwayat kredit di SLIK OJK.

1. Lunasi tunggakan kredit

Hal terpenting yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban kredit, termasuk tunggakan yang masih tercatat pada lembaga keuangan.

2. Hubungi lembaga keuangan terkait

Setelah kewajiban diselesaikan, konfirmasikan pembayaran kepada bank atau perusahaan pembiayaan agar data kredit dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.

3. Simpan bukti pelunasan

Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran, surat keterangan lunas, atau dokumen penyelesaian kredit sebagai bukti pendukung apabila nantinya diperlukan untuk pengaduan atau klarifikasi.

4. Cek kembali iDeb SLIK OJK

Setelah melakukan pelunasan, lakukan pengecekan kembali untuk memastikan informasi kredit sudah diperbarui dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Biasanya data SLIK OJK akan diperbarui sekitar 30–90 hari kerja setelah pelunasan.

5. Ajukan pengaduan jika data belum sesuai

Apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, debitur dapat menghubungi lembaga keuangan terkait untuk meminta klarifikasi atau perbaikan data sesuai prosedur yang berlaku.

Nah, beberapa langkah di atas dapat kamu lakukan untuk memulihkan riwayat kreditmu. Setelah kewajiban kredit diselesaikan, pastikan seluruh cicilan dan kewajiban keuangan berikutnya dibayar tepat waktu agar riwayat kredit tetap sehat. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic