ThePhrase.id - Tim sukses (timses) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (11/12).
Diketahui sebelumnya, tim hukum RIDO berencana untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, karena mengklaim menemukan sejumlah kecurangan yang terjadi pada proses pilkada tersebut.
Adapun kecurangan yang disebutkan ialah KPU yang dianggap tidak profesional sebagai lembaga penyelenggara pilkada, karena distribusi formulir C6 yang tidak maksimal, hingga temuan surat suara yang sudah lebih dulu dicoblos di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya. Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” ucap Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco dalam keterangan persnya di Media Center RIDO, Jakarta, Senin (2/12) lalu.
Namun sebagaimana dilansir laman resmi MK, tak ada gugatan yang diajukan baik secara offline maupun online dari pihak RIDO sejak pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Jakarta pada Minggu (8/12) sampai batas akhir pengajuan gugatan yakni Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Selain itu, timses paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tak mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta.
Dengan demikian, hasil Pilkada Jakarta 2024 yang sebelumnya diumumkan KPU Provinsi Jakarta tidak berubah, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang hanya dengan satu putaran.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan bahwa Pramono-Rano unggul terhadap dua paslon lainnya.
Pramono-Rano meraih suara sebanyak 2.183.239 atau sebesar 50,07%, sedangkan RK-Suswono di posisi kedua dengan 1.718.160 suara atau 39,40%, dan Dharma-Kun di posisi ketiga dengan 459.230 suara atau 10,53%. (Rangga)