
ThePhrase.id - Platform game Roblox disebut tengah menyiapkan mode offline khusus bagi pengguna anak sebagai respons terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi.
Pembatasan tersebut berarti anak-anak tidak dapat mengakses fitur interaksi daring, termasuk komunikasi dengan pemain lain. Langkah ini dinilai dapat meminimalkan risiko paparan konten negatif, perundungan siber, maupun interaksi berbahaya di ruang digital.
Melansir Kompas.com, Meutya mengungkapkan langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan pemerintah yang mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dijelaskan secara rinci terkait waktu penerapannya. Kebijakan ini juga tidak secara eksplisit diatur dalam PP Tunas, tetapi pemerintah tetap mengapresiasi inisiatif awal dari Roblox.
Sementara itu, Chief Safety Officer Roblox, Matt Kaufman, menyatakan perusahaan akan menambah kontrol pada konten dan komunikasi bagi pemain di bawah usia 16 tahun di Indonesia untuk memenuhi persyaratan regional. Namun, perusahaan belum mengungkap secara rinci bentuk pembatasan tambahan yang akan diterapkan.
"Minggu ini, kami mengumumkan bahwa untuk memenuhi persyaratan regional di Indonesia, kami akan segera memperkenalkan kontrol tambahan pada konten dan komunikasi bagi pemain di bawah usia 16 tahun di Indonesia," ujarnya, dikutip dari Reuters.
Sebagai informasi, PP Tunas merupakan regulasi yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Pemerintah juga mengharuskan penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian risiko terhadap fitur yang berpotensi membahayakan pengguna anak, termasuk layanan berbasis interaksi daring.
Mengutip Harian Disway, kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten yang tidak layak. Pembatasan akses, termasuk melalui mode offline, dinilai sebagai salah satu langkah konkret untuk mengurangi potensi dampak negatif penggunaan teknologi pada anak usia dini.
Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah menyebut telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan tersebut. Beberapa platform, seperti X dan Bigo Live, disebut telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia serta pembatasan akun pengguna di bawah ketentuan.
Sementara itu, pemerintah masih memantau kepatuhan platform lain, termasuk TikTok dan Roblox, yang dinilai kooperatif namun diminta melengkapi langkah penyesuaian. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari pemantauan hingga kemungkinan pemberian sanksi administratif bagi platform yang tidak mematuhi regulasi. [nadira]