ThePhrase.id - Pengamat politik, Rocky Gerung mengatakan bahwa polemik soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih akan berlanjut meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah tersebut asli.
Menurutnya, yang dinyatakan asli oleh pihak kepolisian merupakan barang atau benda yang berupa kertas. Namun, yang menjadi persoalan publik ialah bukti kepemilikan dari benda tersebut.
“Sah tidaknya kepemilikan itu ditentukan oleh prosedur memperolehnya, bukan sekadar barangnya,” ucap Rocky Gerung melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official yang tayang pada Kamis (22/5).
Ia menilai proses penyelesaian kasus ijazah tersebut masih akan berlangsung panjang, sebagaimana pengadilan perlu memeriksa kebenaran apakah barang tersebut yang dimaksud oleh Roy Suryo selaku penggugat, atau yang benar-benar dimiliki oleh Jokowi.
“Tetap kita mesti ajukan semacam pandangan bahwa benda yang dimaksud oleh Roy Suryo apakah yang dibawa oleh Pak Jokowi? (Lalu) barang yang dibawa oleh Pak Jokowi apakah itu barang milik dia? Kan itu soalnya,” imbuhnya.
Rocky mengungkapkan opini dari publik masih akan tetap bertumbuh. Meskipun ijazah tersebut sudah dinyatakan asli, masyarakat masih menunggu keputusan dari pengadilan karena kasus tersebut sudah masuk ke dalam wilayah yang bukan sekadar pidana.
Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa sebaiknya dan seharusnya, seluruh pihak mengikuti proses di pengadilan.
“Pak Jokowi yang tentu boleh disebut sebagai men-sponsori kehebohan, karena dia menahan sesuatu yang ditanyakan oleh warga negara kepada kepala negara pada dua tahun lalu, tapi baru mau dijawab sekarang ketika dia justru bukan lagi kepala negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah identik.
Ia menjelaskan bahwa dokumen ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985, telah diuji secara laboratoris dan penyelidik menemukan bahwa ijazah tersebut identik dengan sampel pembanding dari tiga rekan Jokowi semasa perkuliahan.
“Bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor, dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandani melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (22/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Bareskrim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena tidak menemukan tindak pidana. (Rangga)