ThePhrase.id - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menangkap pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yakni perumahan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya pada Minggu (27/10) sekitar pukul 14.40 WIB, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Jatim.
“Kita laksanakan eksekusi (penangkapan) ketika MA merilis statement bahwa Jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa menunggu petikan putusan dari MA. Maka segera kami lakukan eksekusi, alhamdulillah eksekusi berjalan lancar,” ucap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati kepada awak media, Minggu (27/10).
Setelah itu, Ronald digiring petugas gabungan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng dan langsung menjalani vonis hukuman 5 tahun penjara.
Terkait masa hukuman yang dinilai terlalu ringan, Mia mengatakan bahwa Kejati Jatim akan mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar Ronald Tannur menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Diketahi sebelumnya pada Selasa (22/10), MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan oleh PN Surabaya, karena terbukti secara sah bersalah atas kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ronald sempat divonis bebas pada 24 Juli 2024 oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dibalik vonis bebas Ronald Tannur, ditemukan kasus suap yang melibatkan ketiga hakim yang terbukti menerima uang senilai Rp20 Miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing. Ketiganya ditangkap sehari setelah penganuliran vonis Ronald Tannur, Rabu (23/10).
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR) pada Rabu (23/10) di Jakarta, dan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) MA, Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap pada Kamis (24/10) di Bali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yakni rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta dan kamar Hotel Le Meridien di Bali.
Hasil penggeledahan rumah di Senayan, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 triliun dalam berbagai pecahan mata uang, di antaranya Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS (USD), 483.320 dolar Hongkong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” tukas Abdul Qohar dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Adapun barang bukti lain yang disita yakni dompet, beberapa kepingan emas logam mulia, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia. Keseluruhan emas logam mulia tersebut memiliki berat 51 kg, jika dirupiahkan setara Rp75 Miliar.
Sedangkan hasil temuan di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp20.414.000. (Rangga)