
ThePhrase.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan uang milik korban yang berinisial DM, yang diberikan kepada Ruben sebagai modal investasi.
“Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik saudara DM,” ucap Iskandar dalam keterangannya pada Jumat (21/8) dikutip CNN Indonesia.
Kasus ini berawal ketika korban tertarik dengan tawaran investasi yang disampaikan Ruben pada Februari 2025 lalu. Korban kemudian menyerahkan dana tersebut untuk diinvestasikan dengan harapan memperoleh keuntungan.
“Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” jelasnya.
Perkara penipuan dan penggelapan dana yang menyeret Ruben Onsu bermula dari laporan yang diajukan seseorang berinisial P kepada polisi, dengan DM sebagai korban
Laporan tersebut dibuat sekitar setahun yang lalu, tepatnya pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan laporan, Ruben disebut menawarkan investasi melalui usaha yang dimilikinya. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut setelah dijanjikan mendapatkan keuntungan dari dana yang ditanamkan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko kepada awak media pada Kamis (20/8).
Namun, setelah memasuki waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh korban, begitu pun dana pokok investasi yang disebut belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tukas Joko.
Dalam perkara tersebut, Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Adapun penyidik selanjutnya akan memanggil Ruben untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan, tetapi tanggal pastinya belum dirincikan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” tandasnya. (Rangga)