e-biz

Rugikan Negara, Purbaya Ungkap Dugaan Kecurangan Ekspor oleh 10 Perusahaan CPO

Penulis Firda Ayu
May 22, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.)

ThePhrase.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi melaporkan adanya dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor oleh sejumlah perusahaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Laporan tersebut ia paparkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Purbaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan secara acak terhadap tiga pengapalan pada 10 perusahaan yang bergerak di sektor CPO.

Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan dugaan manipulasi harga ekspor yang dilakukan sejumlah perusahaan dengan nilai transaksi yang cukup signifikan, khususnya untuk ekspor ke Amerika Serikat.

Manipulasi tersebut membuat nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dibandingkan nilai yang dibayarkan importir di Amerika Serikat. Selisih harga inilah yang menyebabkan potensi kerugian bagi negara.

"Jadi income-nya rendah kan di sini jadi saya rugi banyak," jelas Purbaya melansir IDX Channel, Jumat (22/05).

Dalam salah satu contoh, nilai ekspor dari Indonesia tercatat sekitar 2,6 juta dolar AS. Namun, ketika barang yang sama masuk ke Amerika Serikat, nilainya tercatat mencapai sekitar 4,2 juta dolar AS.

Pola inilah yang membuat perusahaan Indonesia seolah mencatat kerugian dengan harga jual ekspor yang terlihat rendah. Padahal, nilai barang tersebut di negara tujuan justru jauh lebih tinggi. 

Ia juga memaparkan kasus lain yang lebih ekstrem. Nilai ekspor dari Indonesia tercatat sekitar 1,44 juta dolar AS, sedangkan nilai impor di negara tujuan mencapai sekitar 4,4 juta dolar AS.

“Berubah harganya itu 200 persen, kita mau deteksi kapal per kapal. Jadi itu yang saya laporin,” imbuhnya.

Melansir Antara, pemerintah kini memantau pola transaksi tersebut melalui pelacakan detail pengiriman barang. Temuan ini disebut menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Meski telah membeberkan sejumlah contoh perbedaan nilai transaksi, Purbaya belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Sejalan dengan temuan tersebut, pemerintah melalui keterangan tertulis Setneg mengungkap tengah menyiapkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang akan mulai berlaku pada 1 Juni mendatang. 

Kebijakan ini mencakup persiapan berbagai instrumen regulasi pendukung, sekaligus pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pembentukan DSI berawal dari temuan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Melalui DSI, pemerintah ingin memperkuat kebijakan tata kelola ekspor SDA sekaligus menekan praktik pencatatan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic