trending

Rumah Warga di Tambun Bekasi Digusur Imbas Sengketa Lahan, padahal Miliki SHM

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 01, 2025
Penggusuran rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun, Bekasi pada Kamis (30/1) diwarnai kericuhan. (Foto: Instagram/infotambun)
Penggusuran rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun, Bekasi pada Kamis (30/1) diwarnai kericuhan. (Foto: Instagram/infotambun)

ThePhrase.id - Tengah viral, ratusan rumah warga di Tambun Selatan, Bekasi, khususnya Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur meskipun pemilik rumah memiliki sertifikat hak milik (SHM), karena adanya sengketa lahan akibat sertifikat ganda.

Eksekusi penggusuran pada Kamis (30/1) itu diwarnai kericuhan hingga saling dorong antara warga dengan petugas kepolisian.  Beberapa warga juga terlihat nekat menghalangi alat berat yang akan digunakan untuk menggusur rumah mereka.

Para penghuni rumah di Cluster Setia Mekar itu menggelar aksi penolakan karena memiliki hak untuk tinggal di lahan tersebut dengan bukti SHM dan dokumen resmi lainnya di tangan.

Mereka menyampaikan rasa kecewa karena mengaku belum pernah mengetahui duduk perkara, hingga PN Cikarang melakukan eksekusi di lahan perumahan tempat tinggalnya.

Salah seorang warga, Bari mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan keberatan di PN Cikarang karena merasa dirugikan, dan sidang keberatan tersebut akan digelar pada Senin, 10 Februari 2025 mendatang.

“Kami membeli rumah ini dengan sertifikat yang sah. Kami juga sudah mengecek di BPN dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Namun, tindakan eksekusi penggusuran sudah dilakukan sebelum proses sidang keberatan tersebut digelar. 

Dilansir Metro, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Iskandar Nasution mengatakan bahwa eksekusi delegasi pengosongan dilakukan sebagaimana hasil putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tentang eksekusi lahan perumahan dengan luas 3,3 hektare.

“Berdasarkan putusan nomor 128 tahun 1996 PN Bekasi, jadi ini sifatnya eksekusi delegasi pengosongan, terkait sertifikat hak milik (SHM) nomor 325. Terkait pihak-pihaknya tadi sudah saya berikan amar putusan jadi supaya jangan salah nanti terkait lampiran,” ucap Iskandar kepada awak media.

“Di amar putusan itu, jadi sertifikatnya itu sudah dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi, jadi sertifikat hak milik nomor 325 itu yang sah,” lanjutnya.

Kasus sengketa lahan tersebut kini menjadi tanda bahwa bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah belum dapat menjadi jaminan kepemilikan lahan tanpa sengketa. Bahkan dengan sertifikat tersebut, seorang pemilik tanah masih terancam akan kehilangan propertinya.

Usai ramai di media sosial, banyak masyarakat yang ingin kasus tersebut diusut tuntas dan memeriksa pihak developer hingga Hj, Mimi Jamilah, sebagai pemilik lahan yang dimenangkan oleh hasil putusan PN Kabupaten Bekasi tersebut. (Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic