politics

RUU BUMN Tak Larang ASN Rangkap Jabatan, Hanya Menteri dan Wamen

Penulis M. Hafid
Sep 26, 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Instagram @supratman08.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Instagram @supratman08.

ThePhrase.id - Revisi Undang-Undang (RUU) badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disetujui untuk kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai UU.

Ada sebanyak 84 pasal yang direvisi di dalam RUU BUMN, salah satunya pasal yang melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan.

Hanya saja, larangan rangkap jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif tidak diatur di dalam RUU tersebut. Padahal larangan rangkap jabatan bagi ASN sempat menjadi usulan saat proses pembahasan RUU BUMN.

"Sampai hari ini belum ada (larangan rangkap jabatan bagi ASN). Ya karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9).  

Menurut Supratman, pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam RUU BUMN sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025.

"Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap," ungkapnya.

Ihwal larangan rangkap jabatan bagi ASN di BUMN harus nunggu aturan turunan yang akan dibuat belakangan.

"Yang jelas bahwa tetap nanti akan pada akhirnya, akan kita lihat kebijakannya dalam peraturan turunan yang di bawahnya," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar larangan rangkap jabatan juga diatur di dalam UU BUMN yang baru.

Rieka mengungkapkan bahwa terdapat pejabat ASN eselon I dan 2 di Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan menjadi komisaris.

"Ada eselon 1, eselon 2, dan pejabat struktural yang menurut kami itu juga tidak bisa mereka rangkap jabatan komisaris. Kemarin saya katakan ada satu kementerian, 39 di Kementerian Keuangan, jadi komisaris begitu ya," kata Rieke.

Bagi Rieke, ASN yang bisa menjabat sebagai komisaris setelah pensiun dari jabatan semula. "Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN, di perusahaan negara? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat kan tidak bisa," tandasnya. ( M. Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic