politics

RUU Perampasan Aset Diusulkan jadi Prolegnas Prioritas 2025 usai Pertemuan Presiden dengan Para Ketum Partai Politik

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 10, 2025
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. (Foto: Instagram/supratman08)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. (Foto: Instagram/supratman08)

ThePhrase.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi diusulkan DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum partai politik.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa langkah ini menandakan adanya kesepakatan politik untuk segera membahas RUU tersebut di DPR RI. Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menyusun draf RUU, usulan ini nantinya akan menjadi inisiatif DPR.

“Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025,” ujar Supratman usai rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (9/9).

Supratman menjelaskan bahwa komunikasi antarpimpinan partai politik telah berlangsung dengan baik. Menurutnya, pemerintah akan terus menjalin koordinasi dengan legislatif dalam proses pembahasan RUU ini.

“Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden),” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset sebelumnya. Walaupun inisiatif datang dari DPR, pemerintah siap memberikan draf tersebut sebagai referensi apabila diperlukan.

“Pokoknya komitmen Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu,” ucap Supratman.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa usulan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR telah disepakati dalam rapat evaluasi Prolegnas.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat.

Keputusan resmi terkait status prioritas RUU ini akan ditetapkan dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Selain itu, Baleg juga akan mulai menyusun daftar Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic