ThePhrase.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peresmian NIK menjadi NPWP dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 19 Juli 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Dok. IG @smindrawati
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pasalnya, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).
Menurut Suryo, sebanyak 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, sehingga bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," imbuh Suryo.
Peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77 yang diperingati setiap 19 Juli.
“Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2 yang dilakukan @ditjenpajakri,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun sosial medianya.
Berdasarkan sejarahnya, imbuh Menkeu, Hari Pajak telah ditetapkan sejak sebelum Indonesia merdeka, yaitu tanggal 14 Juli 1945. Penetapan ini didasarkan pada tujuan bahwa untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia harus memiliki landasan perpajakan yang baik agar memiliki penerimaan yang kuat.
Mengacu pada hal tersebut, UU Harmonisasi Perpajakan lahir sebagai omnibus law untuk mengakselerasi reformasi perpajakan jilid 2.
Infografis. Sumber: IG @ditjenpajakri
“Karena perekonomian dunia berubah, tantangan global semakin rumit, juga dalam rangka menghindari kecurangan di bidang perpajakan, maka kebutuhan akan reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan,” imbuh Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, tak hanya memperluas basis pemajakan, reformasi ini juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital. Dengan begitu, kita dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja. Dengan dukungan respons otomatis dari sistem, tentu layanan daring ini dapat menjadi solusi untuk sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder, perwakilan kelompok pengusaha, lembaga internasional, juga institusi dan lembaga yang terus berkontribusi dalam transformasi perpajakan Indonesia. Semoga seluruh upaya kita untuk menghimpun penerimaan negara yang sehat, kuat, dan kredibel akan membawa kemajuan bagi Indonesia,” tandas Menkeu.