trending

Sahroni Desak Pelaku Bullying Siswa SD di Pemalang Ditangkap, KemenPPPA Sebut Bisa Diproses Hukum

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 09, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (jas biru). (Foto: Instagram/ahmadsahroni88)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (jas biru). (Foto: Instagram/ahmadsahroni88)

ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dugaan perundungan yang menyebabkan seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah bernama Aqil meninggal dunia.

Siswa berusia tujuh tahun itu diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Menurut Sahroni, peristiwa tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak-anak.

“Ini sungguh kebiadaban yang tidak masuk akal, karena korban maupun pelaku sama-sama masih sangat kecil,” ujar Sahroni,  Jumat (9/10), dilansir detiknews.

Sahroni menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas dan para pelaku mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Meskipun anak-anak harus ada efek jera karena kejahatan mereka sudah di luar batas," tegasnya.

Selain itu, Sahroni turut menyoroti tanggung jawab pihak sekolah dan orang tua dalam melindungi anak. Ia bahkan meminta aparat untuk tegas menindak pihak sekolah apabila terbukti menutupi fakta atau lalai dalam menangani kasus tersebut.

“Kalau ada yang ditutup-tutupi pihak sekolah sekalian saja ringkus semua, ini kelalaian dari sekolah, polisi wajib kejar,” tukasnya.

KemenPPPA: Pelaku Anak Bisa Diproses Hukum

Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan.

Veronica menyatakan pelaku yang masih berstatus anak tetap dapat diproses hukum dengan mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia juga menegaskan bahwa proses tersebut harus memperhatikan hak anak atas pendidikan dan mengutamakan pembinaan yang tegas.

“Pelaku anak yang melakukan tindak pidana tentu dapat diproses secara hukum, namun proses dan pendekatannya sangat berbeda dengan orang dewasa,” jelas Veronica.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak setempat untuk mendampingi keluarga korban. Veronica juga meminta orang dewasa berhenti menormalisasi perundungan sebagai candaan serta memastikan sekolah menjadi lingkungan yang aman bagi setiap anak. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic