
ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan polisi aktif yang duduk di jabatan sipil dibatasi maksimal tiga tahun.
Sahroni mengatakan pembatasan itu membuat institusi Polri lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pembatasan masa jabatan agar terdapat regenerasi di lembaga sipil.
"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5).
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu menyebut tidak semua jabatan sipil bisa diisi polisi. Sementara itu, lembaga yang bisa diisi polisi harus lembaga yang memang membutuhkan keahlian polisi.
Dalam kesempatan itu, Sahroni juga mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri.
Dia menilai bahwa revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pihak pemerintah.
"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.
Hal itu disampaikan Jimly seusai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).
"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta. (M Hafid)