trending

Sambil Menangis, Ibunda Brigadir J Nyatakan Terima Vonis Hakim Terhadap Bharada Eliezer

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 15, 2023
Sambil Menangis, Ibunda Brigadir J Nyatakan Terima Vonis Hakim Terhadap Bharada Eliezer
ThePhrase.id - Ibunda almarhum Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak nyatakan keluarganya menerima keputusan Hakim yang memvonis terdakwa Bharada Richard Eliezer yang terlibat pembunuhan berencana terhadap anaknya, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/23). (Foto: Rangga Bijak Aditya)


Rosti mengakui sudah menyerahkan kepercayaannya kepada hakim untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan sikap baik dan kooperatifnya Bharada Eliezer selama proses persidangan berlangsung.

“Saya menyerahkan dan percaya kepada hakim, memberikan vonis kepada Eliezer. Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini,” ucap Ibunda alm. Brigadir J sambil menangis, saat ditanyai wartawan usai persidangan Richard Eliezer, Rabu (15/2).

Usai dibacakannya tuntutan pidana Bharada Eliezer yang jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara, Ibunda Brigadir J berharap Bharada Eliezer bisa benar-benar bertaubat dan menjadi lebih baik ke depannya.

“Biarlah almarhum Joshua melihat dari sorganya Tuhan, Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang bertaubat, benar-benar bertaubat. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semuanya. Eliezer pakailah Tuhan Yang Menghakimi, Tuhan Yang Melihat,” imbuhnya.

“Anakku almarhum Joshua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di sorga. Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru yang sangat panas, timah yang panas itu,” tutur  Ibunda Brigadir J.

Hukuman Richard Tanda Kemenangan Indonesia


Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J. (Foto: Rangga Bijak Aditya)


Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak sampaikan apresiasinya kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, karena dianggap mendengarkan aspirasi masyarakat

“Hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Sekali lagi saya katakan ini kemenangan gemilang kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku sering berdoa untuk keringanan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer di bawah 5 (lima) tahun penjara, karena menilai Richard merupakan orang baik yang hanya terpaksa.

Menurutnya, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara merupakan hukuman yang tidak terlalu berat sehingga ia yakin Bharada Richard masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan kariernya sebagai polisi, kelak setelah ia dibebaskan.

“Masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri. Kita doakan dia, kita dukung dia, bila perlu kita sekolahkan supaya dia menjadi pemimpin polisi yang baik,” pungkas Kamaruddin. (Rangga)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic