trending

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Korupsi Timah, Tas hingga Hunian Mewah Disita

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 29, 2025
Sandra Dewi, istri tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015—2022, Harvey Moeis ketika menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/24). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/aa)
Sandra Dewi, istri tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015—2022, Harvey Moeis ketika menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/24). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/aa)

ThePhrase.id - Aktris yang saat ini menjadi istri terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya.

Gugatan tersebut sebelumnya disampaikan dalam perkara korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang menyeret nama suaminya.

Hakim Ketua, Rios Rahmanto mengatakan bahwa majelis telah menerima permohonan pencabutan gugatan tersebut, yang diajukan melalui kuasa hukum Sandra sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10).

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios, dikutip Antaranews.

Majelis Hakim kemudian menetapkan untuk menerima dan mengabulkan pencabutan itu, sehingga persidangan perkara keberatan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst  resmi berakhir.

Permohonan tersebut diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dengan pihak termohon adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Adapun sejumlah aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan antara lain berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang; rumah di Perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan yang diblokir; serta beberapa tas mewah.

Dalam gugatan keberatan sebelumnya, Sandra Dewi berdalih sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Ia mengaku bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui hasil pekerjaan, pembelian pribadi, hadiah, serta iklan atau endorsement.

Selain itu, ia menuturkan bahwa telah ada perjanjian pisah harta sebelum pernikahannya dengan Harvey Moeis.

Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Segera Dieksekusi

Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara. Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan bahwa eksekusi terhadap Harvey akan segera dilakukan.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear (jelas),” ujarnya.

Harvey Moeis sebelumnya terbukti melakukan korupsi bersama sejumlah pihak terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang berdampak pada kerugian negara sekitar Rp300 triliun.

Selain itu, ia juga terbukti menerima uang Rp420 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama pihak lain (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic