sport

Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka terkait Match Fixing

Penulis Ahmad Haidir
Sep 28, 2023
Ilustrasi wasit. Foto Pixabay.
Ilustrasi wasit. Foto Pixabay.

Thephrase.id - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait match fixing di Liga 2 pada 2018, empat di antaranya adalah wasit. Akan tetapi, belum dilakukan penahanan.


Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri menuturkan, selain empat wasit, dua orang lainnya adalah bagian dari klub Liga 2.


"Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka," tegas Asep disadur dari Antara.


Keenam tersangka itu berinisial K selaku liaison officer atau LO, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.


Cara kerja dua orang dari klub itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Barsekrim Polri yaitu melobi atau meminta bantuan kepada para perangkat pertandingan untuk memenangkan salah satu klub dengan imbalan uang.


"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub X menang melawan klub Y," beber Asep.


Untuk menyogok wasit, orang dari klub itu mengklaim telah menghabiskan uang yang sangat besar untuk beberapa pertandingan. Nominalnya mencapai Rp1 miliar.

Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka terkait Match Fixing
Ilustrasi asisten wasit. Foto Pixabay.

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ungkapnya.


Klub yang menyuap itu masih aktif di Liga Indonesia. Sedangkan wasit penerima uang itu masih bertugas hingga 2022. "Hal itu masih akan kami telusuri dan dalami," ucap Asep.


Untuk memenangkan salah satu klub, cara kerja wasit penerima uang itu adalah tidak mengangkan bendera offside. "Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin Liga 2," tuturnya.


Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.


Empat tersangka lainnya alias wasit dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta. 

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic