trending

Satgas IKN Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Wilayah Delineasi

Penulis Nadira Sekar
Oct 27, 2025
Foto: Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Foto: Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

ThePhrase.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan area tambang tanpa izin seluas sedikitnya 4.000 hektare di wilayah delineasi IKN yang meliputi sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh praktik penambangan ilegal yang merusak hutan dan menghambat pembangunan IKN.

"Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN," ujar Basuki di Sepaku, Penajam Paser Utara. Ia menyebut aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian ekonomi serta sosial bagi masyarakat.

Sejumlah titik tambang ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung, telah dipasangi plang larangan. Pelaku yang tetap beroperasi akan dikenai sanksi tegas, termasuk kewajiban melakukan pemulihan lahan.

Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap mendukung langkah penertiban tersebut. Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi memastikan kolaborasi dengan Otorita IKN akan diperkuat untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan calon ibu kota negara.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut meminta para pelaku usaha segera melengkapi legalitas mereka. Direktur Penegakan Pidana Ditjen Gakum ESDM Ma’mun menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh upaya pemberantasan aktivitas ilegal di sekitar IKN. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengatakan koordinasi lintas lembaga akan terus ditingkatkan untuk memastikan kawasan IKN bebas dari pelanggaran ruang dan perusakan hutan.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memiliki mandat untuk mencegah dan menindak berbagai pelanggaran hukum, mulai dari tambang ilegal hingga pembangunan tanpa izin yang berpotensi mengganggu tata ruang dan keberlanjutan pembangunan ibu kota baru. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic