features

Satu Tahun Prabowo-Gibran: Harapan Pemberantasan Korupsi dan Tuntutan Reformasi Kepolisian

Penulis M. Hafid
Oct 21, 2025
Presiden Prabowo Subianto (tengah), Kapolri Listiyo Sigit Prabowo (kiri), dan Panglima TNI Agus Subiyanto (kanan). Foto: dok. Mabes Polri.
Presiden Prabowo Subianto (tengah), Kapolri Listiyo Sigit Prabowo (kiri), dan Panglima TNI Agus Subiyanto (kanan). Foto: dok. Mabes Polri.

Thephrase.id – Satu tahun Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberi harapan pada upaya pemberantasan korupsi. Banyak kasus korupsi kakap yang dibongkar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk yang selama belum pernah tersentuh. 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyebut Pemerintahan Prabowo sudah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tercermin dari lembaga seperti KPK dan Kejaksaan Agung yang kian unjuk gigi belakangan ini. “Kita melihat Kejaksaan Agung berhasil menuntaskan berbagai kasus besar, termasuk kasus korupsi di sektor migas, yaitu kasus Pertamina, kemudian pengadaan laptop Chromebook di lingkungan pendidikan, serta sejumlah perkara strategis lain yang melibatkan nilai kerugian negara triliunan rupiah,” jelasnya.

Situasi yang sama juga dilakukan KPK. Abdullah menyebut lembaga antirasuah itu berkinerja baik karena beberapa kasus kakap ditangani. “Langkah-langkah ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo konsisten dalam komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” paparnya.

Berdasarkan Riset yang dilekukan NEXT Indonesia Research & Publications menyebut pemberantasan korupsi dalam satu terakhir menunjukkan trend positif. Terdapat Rp1,7 triliun yang berhasilkan disetorkan ke negara yang berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang sitaan, serta penguasaan kembali kawasan hutan.

Jumlah kasus yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan dalam satu terakhir mencapai 43 kasus. “Dari pemberantasan korupsi ini, Kabinet Merah Putih dalam setahun terakhir mampu menekan potensi kerugian negara hingga Rp320,4 triliun,” tulis laporan itu pada Sabtu (18/10).

Teranyar, Kejaksan Agung  berhasil melakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejumlah Rp13,2 triliun.

Prabowo menegaskan bahwa dirinya bertekad memberantas korupsi di Indonesia. Dia menyebut korupsi dapat menghancurkan negara, termasuk rezim pemerintahan. “Menurut saya, korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa, dan rezim. Jadi, ya, saya bertekad untuk memberantas korupsi,” kata Prabowo saat berdialog dengan Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media Steve Forbes dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengungkapkan bahwa supremasi hukum masih belum ditegakkan dalam satu tahun Prabowo-Gibran. Kendati begitu, terdapat langkah penegakan hukum yang dilakukan seperti pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini difungsikan untuk menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal untuk kemudian dikuasai kembali oleh pemerintah.

Hanya saja, lanjut Yance, pada prosesnya justru berubah menjadi militerisasi penegakan hukum. Karena melibatkan militer hingga Kejaksaan Agung. Lahan yang disita kemudian diberikan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Namun, jajaran Direksi dan Komisaris perusahaan tersebut didominasi purnawirawan TNI.

“Jadi, alih-alih mengedepankan supremasi hukum, yang dilakukan adalah pendekatan supremasi militer,” tegasnya.

Selain supremasi militer, Yance melihat penegakan hukum di bawah pemerintahan Prabowo didominasi oleh kepentingan politiknya. Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong sehingga keduanya terbebas dari status tersangka, menjadi contoh dominasi politik dibanding supremasi hukum.

Dalam arti yang lain, hukum hanya dijadikan sebagai alat politik pemerintah dalam menghadapi tokoh dan partai politik yang berseberangan dan digunakan untuk membebaskan mereka yang satu pandangan. “Pemberian amnesti dan abolisi itu menunjukkan dominasi politik dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Yance mendorong agar pemerintah dan DPR untuk membuat peraturan operasional sebagaimana sudah diatur pada Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu, guna mendorong agar Asta Cita Prabowo-Gibran dapat berjalan maksimal, wabilkhusus dalam reformasi hukum.

Selain itu, Yance juga menyarankan agar pemerintah segera menindaklanjuti rencana Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga penegakan hukum dapat menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh keadilan.

“Khusus untuk kepolisian, yang perlu dilakukan adalah agar Presiden memerintahkan untuk membebaskan lebih dari 1000 demonstran yang ditangkap karena aksi demonstrasi beberapa waktu lalu,” pesannya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ada lebih dari 3.000 orang di 20 kota yang ditangkap polisi saat demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 lalu.

Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka pada Rabu (3/09). Para tersangka itu meliputi aktivis kemanusiaan, pegawai lembaga internasional, mahasiswa, influencer, hingga karyawan swasta. Mereka dituduh melakukan tindakan provokasi dan penghasutan selama demonstrasi berlangsung. (M Hafid dan Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic