
ThePhrase.id - Rencana jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kembali dimunculkan untuk mengurai kemacetan Jakarta. Namun, membatasi kendaraan pribadi saja tidak cukup. Warga perlu punya alternatif perjalanan yang layak sebelum dikenai biaya tambahan untuk melintasi ruas jalan tertentu.
Melansir VOI.id, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut ERP masuk dalam rencana pengelolaan mobilitas kendaraan pribadi pada 2027. Kebijakan itu akan berjalan beriringan dengan tarif parkir progresif dan kawasan rendah emisi.
“Mengembangkan manajemen perparkiran dan penerapan tarif parkir progresif, menyiapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP), serta mengembangkan kawasan rendah emisi (low emission zone),” ucap Rano di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).
Mengutip Kompas.com, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut sekitar empat juta orang melakukan perjalanan ke Jakarta setiap hari. Sementara itu, pengguna transportasi umum baru mencakup sekitar sepertiga dari jumlah tersebut.
“Karena ERP ini saya kira kita enggak bisa tiba-tiba. Sekarang orang ke Jakarta, 4 juta orang per hari,” kata Djoko beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas angkutan umum sebelum ERP diterapkan. Tanpa alternatif perjalanan yang memadai, masyarakat berpotensi menghadapi pilihan antara membayar tarif jalan berbayar atau menggunakan transportasi publik yang belum sesuai dengan kebutuhan mereka.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim cakupan layanan transportasi publik telah menjangkau lebih dari 93 persen wilayah Jakarta. Tingkat kepuasan masyarakat juga disebut mencapai 97,5 persen berdasarkan survei Litbang Kompas.
Meski begitu, luasnya cakupan belum tentu berarti akses yang mudah dan kapasitas yang cukup di jam sibuk. Sejumlah layanan juga masih berkembang. Pramono mengakui pengguna LRT Jakarta baru melampaui 12.000 penumpang per hari, sementara targetnya 80.000 penumpang.
Selain kapasitas, biaya perjalanan ikut menentukan. Pemprov DKI berencana memperluas penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Di saat yang sama, pemerintah juga merencanakan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.
Dua rencana ini perlu dilihat bersamaan dengan penerapan ERP. Bagi pekerja yang bepergian setiap hari, keputusan beralih ke transportasi umum tidak hanya soal tarif. Waktu tempuh, kemudahan berpindah moda, dan ongkos dari rumah menuju halte atau stasiun juga ikut diperhitungkan.
Di sisi lain, pendapatan ERP berpotensi mendanai pembenahan transportasi publik. Warta Ekonomi mengutip Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Gonggomtua Sitanggang, yang menekankan bahwa dana tersebut semestinya dipakai untuk meningkatkan kualitas transportasi publik, fasilitas pejalan kaki, dan infrastruktur pesepeda, bukan sekadar menambah pendapatan daerah.
Dengan demikian, keberhasilan ERP tidak cukup diukur dari berkurangnya kendaraan di ruas jalan tertentu. Kebijakan ini harus disertai peningkatan kapasitas dan kualitas transportasi publik, agar warga punya pilihan yang layak sebelum pembatasan kendaraan pribadi diberlakukan. [nadira]