ThePhrase.id - Warga Korea Selatan sebentar lagi akan menjadi lebih muda setelah peraturan baru yang disahkan pada Kamis (8/12) yang bertujuan untuk menstandarisasi bagaimana umur dihitung di negara tersebut.
Foto: Ilustrasi Korea Selatan (freepik.com photo by tawatchai07)
Saat ini, warga Korea Selatan memiliki tiga perhitungan umur yang digunakan secara bersamaan yang meliputi umur internasional, umur Korea, dan umur kalender. Tetapi untuk mengakhiri kebingungan, negara tersebut telah memutuskan bahwa mulai Juni 2023 semua dokumen resmi harus menggunakan standar umur internasional.
Langkah tersebut akan mensejajarkan negara dengan sebagian besar negara lain di dunia dan mengurangi perbedaan hukum yang muncul dari penggunaan tiga sistem yang berbeda.
Di Korea Selatan, usia internasional mengacu pada jumlah tahun sejak mereka lahir dan dimulai dari nol. Ini merupakan sistem yang sama yang digunakan di sebagian besar negara lain. Namun, ketika ditanya usia mereka dalam suasana informal, kebanyakan dari mereka akan menjawab dengan usia Korea yang bisa jadi satu atau bahkan dua tahun lebih tua dari usia internasional.
Di bawah sistem ini, bayi dianggap berumur satu tahun pada hari mereka dilahirkan, dengan satu tahun ditambahkan setiap tanggal 1 Januari.
Dalam beberapa situasi, warga Korea Selatan juga menggunakan usia kalender mereka, yang merupakan perpaduan antara usia internasional dan Korea. Sistem ini menganggap bayi berusia nol tahun pada hari mereka dilahirkan dan menambahkan satu tahun ke usia mereka setiap 1 Januari.
Jika ini terdengar membingungkan, itu adalah kehidupan sehari-hari di negara tersebut. Kebanyakan orang menggunakan usia Korea, yang berakar di Tiongkok, dalam kehidupan sehari-hari dan skenario sosial. Sedangkan usia internasional lebih sering digunakan untuk urusan hukum dan resmi, misalnya, ketika berhadapan dengan hukum perdata.
Namun, beberapa undang-undang, termasuk undang-undang seputar usia legal untuk minum alkohol, merokok, dan wajib militer menggunakan usia tahun kalender.
Undang-undang yang disahkan ini akan menstandarisasi penggunaan usia internasional di semua “wilayah yudisial dan administratif,” menurut situs web parlemen dan dokumen yang terkait dengan RUU tersebut.
"Pemerintah negara bagian dan lokal akan mendorong warga untuk menggunakan 'usia internasional' mereka dan melakukan promosi yang diperlukan untuk itu," katanya. [nadira]