trending

Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia

Penulis Haifa C
Mar 15, 2022
Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia
ThePhrase.id – Hari ini banyak negara yang memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia.

Lantas, bagaimana sejarah hari yang melindungi hak-hak bagi para konsumen di dunia ini?

Hari Hak Konsumen Sedunia dipelopori pertama kali oleh Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy. Pada tanggal 15 Maret 1962 silam. Ia mengajukan undang-undang yang mengatur permasalahan hak-hak konsumen.

“Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” ucap Kennedy pada pidatonya di hadapan Kongres AS pada 15 Maret 1962.

Pidato tersebut kemudian membuat seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal tergugah untuk mengajukan agar hak-hak konsumen dapat diperingati secara internasional.

Presiden AS John F.Kennedy, pelopor Hari Hak Konsumen Sedunia


Keinginan Fazal akhirnya terwujud pada tahun 1983. Sebuah organisasi yang kerap memperjuangkan hak-hak konsumen di dunia yang bernama ‘Consumers International’ akhirnya menetapkan bahwa tanggal 15 Maret adalah World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia.

Indonesia juga memperhatikan hak-hak konsumen yang tertuang dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (tertulis di Bab III Bagian Pertama Pasal 4). Hak-hak konsumen dalam peraturan tersebut antara lain:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

[hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic