trending

Sejarah THR, dari Hadiah Lebaran Kini Jadi Tunjangan Hari Raya

Penulis Firda Ayu
Apr 22, 2023
Sejarah THR, dari Hadiah Lebaran Kini Jadi Tunjangan Hari Raya
ThePhrase.id – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu tunjangan yang ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para pekerja menjelang perayaan Idul Fitri.

Tunjangan satu ini telah ada sejak 70 tahun lalu dan diperjuangkan haknya oleh serikat buruh pada era tahun 1950-an. Era ini dilansir CNBC, merupakan era hidup yang sangat sulit dari para buruh karena upah yang minim dengan kebutuhan bahan pokok yang melonjak tajam.

Keadaan ini digambarkan oleh Everett Hawkins dalam artikelnya, Labour in Developing Economics (1962), "Bukan hanya upah yang rendah tapi juga harga 19 bahan pokok di Jakarta naik 77 persen dari tingkat awal 100 persen pada 1953 menjadi 177 persen pada 1957, dan kemudian naik makin cepat, dari 258 pada 1958 menjadi 325 pada akhir 1959."

Buruh menuntut THR (Foto: puskominfo-ppdi.or.id)


Kondisi ini mendorong Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo, untuk menggagas program pemberian persekot lebaran atau pinjaman di muka pada pegawai negeri sipil (PNS) yang saat itu bernama pamong praja.

Persekot yang diterima PNS menjelang Lebaran tersebut harus dikembalikan dalam bentuk pemotongan gaji. Kebijakan persekot lebaran ini terus dilakukan pasca Kabinet Soekiman berakhir.

Dilansir katadata, persekot ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri yang digagas pada masa Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.

(Foto: Canva/Rizkyama's Images)


Sasaran pemberian persekot yang hanya berlaku bagi PNS ini menuai banyak kritik, terutama dari kaum buruh karena dinilai sebagai kebijakan tidak adil. Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus-menerus mendesak pemerintah mengenai pemberian Hadiah Lebaran untuk menolong kaum buruh yang kesulitan menjelang lebaran.

Demi meredam permintaan buruh, dihadirkan istilah Hadiah Lebaran berdasar Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin pada tahun 1954. Sayangnya peraturan yang berupa imbauan ini tidak mengikat para pengusaha sehingga pemberian Hadiah Lebaran belum terlaksana efektif.

SOBSI tak berhenti bergerak hingga dikeluarkannya Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961 yang menegaskan keharusan Hadiah Lebaran untuk para buruh. Meski belum sebulan gaji kotor, Hadiah Lebaran wajib dibayarkan kepada buruh yang telah bekerja sekurang-kurangnya 3 bulan kerja.

(Foto: Canva/ Molas Images)


Aturan ini terus berkembang hingga istilah THR diperkenalkan lengkap dengan aturan dan skema pemberiannya pada tahun 1994. Pekerja atau buruh di Indonesia tidak lagi menerima Hadiah Lebaran melainkan Tunjangan Hari Raya atau THR yang diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Melalui aturan ini, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhal mendapat THR sebesar satu bulan upah pokok. Sementara untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, dengan penghitungan THR yaitu masa kerja dibagi 12 kemudian dikalian satu bulan upah.

Sayangnya, cikal bakal pengaturan THR yang terus digunakan hingga kini ini belum menyentuh seluruh elemen pekerja swasta dan tidak mengatus pekerja yang baru masuk serta pekerja kontrak.

Peraturan mengenai THR kemudian diperbarui pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui Permenaker 06/2016. Aturan ini menyebut bahwa THR dapat diberikan bagi bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dengan metode penghitungan sesuai Permenaker 04/1994.

Keharusan memberikan THR ini juga diberikan terhadap pekerja dengan status kontrak, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Permenaker 6/2016 ini menjadi acuan bagi aturan-aturan pemberian THR hingga saat ini, termasuk di dalamnya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang telah dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah pada 6 April. [fa]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic