
ThePhrase.id - Sejumlah Kantor Imigrasi diduga masih melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), meski sudah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2026 lalu.
"Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers pada Selasa (1/9).
Setelah menerima informasi adanya praktik lancung itu, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi.
"Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa," ujarnya.
Budi mengungkapkan bahwa terdapat Kantor Imigrasi yang sudah tidak melakukan praktik tersebut, bahkan mengembalikan uang yang sudah didapatkan ke KPK.
"Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT atas dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri usai sempat dicari KPK.
Sampai saat ini sudah ada delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022-2026.
Para tersangka itu antara lain, Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah
Selain itu, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Mereka disebut mendapat keuntungan sekira Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang dilakukan selama periode 2022-2026. (M Hafid)