
ThePhrase.id - Tren mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan perpindahan kewarganegaraan akhir-akhir ini cukup menjadi perhatian publik di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan global yang terus berkembang.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak kurang lebih 8.000 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono mengatakan angka tersebut bersifat dinamis dan diperkirakan akan terus meningkat seiring masuknya permohonan baru.
“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk lima tahun terakhir, kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Tapi kan (data) bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono kepada awak media usai menghadiri acara Kemenkum bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Jakarta pada Jumat (5/6).
Dulyono menerangkan, faktor yang paling banyak melatarbelakangi pelepasan kewarganegaraan Indonesia adalah pernikahan dengan warga negara asing (WNA).
Selain itu, alasan lain yang sering diajukan meliputi kebutuhan pendidikan, peluang karier atau pekerjaan yang lebih baik, hingga keinginan untuk menetap di luar negeri.
“Rata-rata alasannya mereka (pindah kewarganegaraan) ada yang karena pendidikan, ada yang bekerja, tapi rata-rata juga ada yang memang paling banyak itu karena menikah dengan WNA,” imbuhnya.
Dalam proses tersebut, lanjut Dulyono, pemerintah memastikan bahwa pemohon tidak meninggalkan persoalan hukum maupun kewajiban administratif yang belum diselesaikan di Indonesia, seperti utang dan pajak.
“Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga yang terlibat kasus hukum,” jelas Dulyono.
“Nah, kalau seumpamanya permohonan kehilangan kewarganegaraannya langsung dieksekusi atau diberikan, maka pemerintah Indonesia akan susah untuk mengejar yang bersangkutan. Apalagi jika statusnya sudah menjadi tersangka atau terpidana, ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka,” tandasnya.
Adapun pemerintah menegaskan bahwa proses pelepasan status WNI tidak berlangsung otomatis. Setiap permohonan harus melalui tahapan hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (Rangga)