ThePhrase.id - Seruan mogok kerja yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati diduga ada motif politiknya. Demikian disampaikan Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12).
Tri Sasono mengatakan tujuan berorganisasi dari Serikat Pekerja adalah memperjuangkan pekerja akan hak-hak normatif untuk kesejahteraan pekerja. Jika tujuan perjuangan meminta mencopot Direktur Utama Pertamina patut diduga ada motif politiknya, sebab pergantian direksi di BUMN bukan ranah dari Serikat Pekerja tapi merupakan hak dari pemegang
“Apalagi dengan ancaman pemogokan di Pertamina ini sudah sangat kontraproduktif nantinya. Kalau hanya karena masalah deadlocknya dalam penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara manajemen dan Serikat Pekerja, itu bisa dilakukan dengan jalan dialog kembali untuk dicari jalan keluarnya,” ujar Tri Sasono.
Tri Sasono menambahkan, kalau hanya karena persoalan kesejahteraan, sebenarnya Pekerja Pertamina selama ini merupakan Pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya.
FSP BUMN Bersatu, sambung Tri Sasono, meminta kepada para Pekerja di Pertamina jangan melakukan pemogokan apalagi ini sudah mendekati masa liburan panjang di mana stok BBM harus cukup tersedia. Jika mogok maka sama saja ini bisa dikatakan sebagai bentuk sabotage pada pemerintah.
“Nantinya persepsi publik terhadap rencana aksi mogok FSPPB dipikir pasti ada muatan politik dan terkesan ada pesanan dari beberapa oknum yang ingin mengantikan posisi Dirut Pertamina kelihatannya dan bukan murni sebagai cara-cara berjuang dari Serikat Pekerja,” tandas Tri Sasono.
Menurut Tri, selama ini Pertamina memiliki kinerja yang sangat bagus dan baik dalam kepemimpinan Nicke Widyawati. Beragam capaian telah ditorehkan. Seperti pada semester 1 tahun 2021, Pertamina mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp110,6 Triliun, di mana Rp 70,7 Triliun di antaranya adalah dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama.
Seperti diketahui, FSPPB Pertamina mengeluarkan surat pemberitahuan rencana mogok kerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
Mogok kerja ini dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina. (Aswan AS)