
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo turut memeras di lingkungan sekolah dan kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemerasan yang dilakukan Gatut berupa pemberian label harga yang harus dibayarkan bagi setiap jabatan kepala sekolah dan camat di daerahnya.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4).
"Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," imbuhnya.
Namun, Budi mengatakan para penyidik masih terus menelusuri fakta pemerasan yang dilakukan Gatut. Dalam pengusutan itu, KPK meminta dukungan dari masyarakat luas.
"Ini yang terus kami dalami dan telusuri ya sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sebanyak 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya menetapkan Gatut dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2025-2026.
KPK menduga Gatut memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (M Hafid)
Tags Terkait