
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima uang dugaan suap ijon proyek hingga Rp980 juta selama Ramadan 1447 Hijriah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang ratusan juta yang diterima Fikri Thobari berasal dari tiga pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
Ketiga pemenang proyek itu, yakni CV Manggala Utama, PT Statika Mitra Sarana, dan CV Alpagker Abadi.
Menurut Asep, Fikri Thobari menerima uang Rp330 juta atau 3,4 persen dari pihak CV Manggala Utama, Edi Manggala (EDM), pada 26 Februari 2026. Fikri Thobari menerima uang tersebut melalui perantara Kepala Dinas PUPRKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP).
Pemberian itu dilakukan setelah CV Manggala Utama menang tender proyek pembangunan pedestrian dan drainase, serta pusat olahraga dengan total senilai Rp9,8 miliar.
Kemudian, Fikri Thobari juga menerima uang Rp400 juta atau 13,3 persen dari PT Statika Mitra Sarana melalui perantara seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.
Pemberian uang tersebut dilakukan oleh pihak PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman (IRS) usai perusahaannya menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Di hari yang sama, Fikri Thobari kembali menerima uang Rp250 juta atau 2,3 persen melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN dari pihak CV Alpagker Abadi bernama Youki Yusdiantoro (YK).
CV Alpagker Abadi memperoleh jatah mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Asep mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan ijon atau imbalan pemenangan pengerjaan proyek pada dinas tersebut, yang sudah dipatok sebesar 10-15 persen per perusahaan.
"Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah, pembayarannya pun nanti per termin," terangnya.
Menurut Asep, besaran uang yang sudah diberikan itu merupakan uang permulaan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Ini bertanya lagi. Loh kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya," paparnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3) sore. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 13 orang, salah duanya adalah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Hendri.
Dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan lima tersangka, salah satunya Fikri Thobari. Sementara Wabup Hendri dilepaskan lantaran tidak terbukti menerima aliran dana.
"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Budi, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain tiga orang berperan sebagai pemberi dan dua sebagai penerima suap. (M Hafid)