
ThePhrase.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai wacana penerapan pajak terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka berisiko memicu konflik baru di kawasan.
Ia menjelaskan, Selat Malaka merupakan jalur laut alami yang sejak lama digunakan sebagai rute pelayaran internasional. Hal ini berbeda dengan Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus.
Hasanuddin mengingatkan bahwa kebijakan sepihak dapat berdampak luas, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi hubungan internasional.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (24/4) dikutip Antaranews.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dalam Pasal 38 konvensi tersebut, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat tanpa hambatan. Sementara itu, Pasal 44 menyatakan bahwa negara tepi tidak boleh menunda perjalanan kapal yang melintas.

Hasanuddin menambahkan bahwa UNCLOS juga menjamin kebebasan lintas bagi kapal internasional selama tidak melakukan pelanggaran, seperti kegiatan ekonomi ilegal atau penelitian tanpa izin.
Dengan demikian, penerapan pajak dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional tersebut. Ia pun mendorong pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, wacana ini muncul dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengusulkan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Gagasan tersebut mencuat berkaitan dengan posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan distribusi energi global, serupa dengan peran Selat Hormuz.
Menyikapi itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa keputusan terkait Selat Malaka tidak dapat diambil secara sepihak karena pengelolaan selat tersebut melibatkan empat negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Ia menekankan bahwa keempat negara tersebut memiliki satu pemahaman yang kuat terkait status selat sepanjang 900 km tersebut.
“Apa pun yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itulah pemahaman kami, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak,” kata Mohamad Hasan dalam sebuah forum di Kuala Lumpur pada Rabu (22/4), dilansir The Straits Times. (Rangga)