ThePhrase.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI secara resmi mengganti nama serta sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tahun 2023.
Perubahan ini telah diresmikan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yang disahkan per 5 September 2022.
Foto: Ilustrasi Ujian Seleksi Masuk Perguruan Tinggi (freepik.com photo by rawpixel.com)
Mulai tahun 2023, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Sedangkan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Ngerti (SBMPTN) diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Selain dua seleksi tersebut, juga terdapat seleksi secara mandiri yang dilakukan oleh PTN.
Tak hanya berganti nama, penyelenggara SNBP dan SNBPT kini bukanlah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Melainkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Secara paralel, akun resmi informasi seleksi masuk PTN pun kini arahkan ke laman resmi @snpmb_bp3.
Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengungkap bahwa SNBP akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki sejumlah komponen penilaian, yakni:
Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat: Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung Prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
"Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/).
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNMPTN, mata pelajaran pendukung prodi merupakan mata pelajaran yang telah disesuaikan dengan prodi atau jurusan di perguruan tinggi.
Mata pelajaran pendukung tersebut terdapat dalam Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. Dalam Kurikulum Merdeka, siswa yang ingin memilih jurusan Kedokteran, maka mata pelajaran pendukungnya adalah biologi. Untuk itu, siswa perlu berprestasi di semua pelajaran, khususnya biologi.
Sedangkan untuk Kurikulum 2013, jika siswa IPA ingin memilih Prodi Ekonomi, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Matematika.
Meski begitu, PTN terkait dapat menentukan besaran komposisi persentase komponen 1 dan 2. Termasuk menentukan sejumlah syarat bagi prodi yang memang membutuhkan keahlian tertentu.
Dilansir Kompas.com, pada SNBP 2023 atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, siswa bisa mengeksplor jurusan atau prodi yang diminati. Namun, tetap harus memperhatikan komponen penilaian dan ketentuan di masing-masing prodi PTN. Sementara, kuota untuk SNBP adalah minimal 20 persen.
Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBPT)
Berdasarkan peraturan baru tersebut, daya tampung SNBT adalah minimal 40 persen untuk setiap prodi PTN, selain PTN Badan Hukum. Selain itu, soal-soal yang diberikan pada SNBT adalah sosal penalaran, bukan hafalan.
Nantinya, siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah. Tes skolastik termasuk potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Tak hanya itu, SNBT akan diselenggarakan beberapa kali dalam setahun, sehingga setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali tes. PTN juga berhak menambahkan persyaratan lain seperti portofolio untuk beberapa program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Aturan Jalur Mandiri
Pada aturan baru Kemendikbudristek telah mengatur bahwa seleksi jalur mandiri akan dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkannya dengan tujuan komersial.
Berikut empat hal yang wajib untuk diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri.
Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas
Metode penelitian calon mahasiswa
Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa
Calon mahasiswa dan masyarakat juga dapat melaporkan melalui kanal whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti pelanggaran aturan.
Selain itu, PTN terkait juga wajib mengumumkan kuota, masa sanggah, serta tata cara penyanggahan hasil seleksi. Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30 persen untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50 persen. [nadira]