trending

Sempat Bantah Miliknya, Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Emas 74 Kg

Penulis M. Hafid
Aug 19, 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: istimewa
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan juta.

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri.

Selain itu, Febri dalam petitumnya menyebut penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Kejagung terhadap rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Babakan Madang, Bogor, adalah tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun sebelumnya, Febrie sempat membantah kepemilikan 74 kilogram emas yang disita penyidik Polri dari rumahnya.

Bantahan itu disampaikan Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejagung pada Jumat (7/8) lalu.

"Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut," kata kuasa hukumnya Febri Diansyah.

Dalam kesempatan itu, Febri menyarankan penyidik agar memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang bertindak sebagai pemilik emas dan uang yang menjadi objek penyidikan.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Nurman Herin dalam kasus dugaan TPPU.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic