features

Serangan “Asimetris” Mengubah Arah Isu Ijazah Palsu Jokowi

Penulis Aswandi AS
Apr 09, 2026
Ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. (Foto: X/DianSandiU)
Ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. (Foto: X/DianSandiU)

ThePhrase.id - Setelah bujukan  Restorative  Justice tidak efektif,  kini kubu Jokowi melakukan  serangan asimetris  agar laporan Jokowi  terhadap para penggugat ijazahnya  tidak  sampai  ke pengadilan.   Pola asimetris ini dijalankan  untuk memecah konsentrasi dan perhatian publik  dari  isu utamanya, ijazah palsu.

Meski mengaku ijazahnya asli, namun Jokowi  tidak akan menghadiri persidangan di pengadilan untuk menunjukkan ijazahnya.  Sidang  gugatan ijazahnya  di pengadilan  Solo dan kota lain selama ini, tidak pernah dihadiri Jokowi sebagai tergugat. Dokumen yang dijadkan alat bukti dalam persidangan itu berasal dari lembaga atau institusi yang menyimpan dokumen tersebut sebagai asrsip,   dan tidak berasal dari tangan Jokowi sendiri.

Namun kasus ijazah Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya berbeda dengan kasus  gugatan  ijazah Jokowi  lainnya.  Polda Metro  Jaya memproses kasus  yang dilaporkan Jokowi terhadap para penggugat ijazahnya.   Karena itu,  bila proses hukumnya berjalan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai pelapor Jokowi harus menunjukkan ijazahnya di depan  pengadilan sebagai bukti laporannya tersebut.   Sebuah kondisi yang dihindari Jokowi agar dia tidak menunjukkan ijazahnya di depan pengadilan.

Menghentikan proses hukum dengan mencabut laporan itu bukan pilihan, karena akan menguatkan keyakinan publik  akan kepalsuan ijazah Jokowi selama ini.  Maka cara elegannya dengan memutus jalan perkara dengan memanfaat celah hukum yang ada.  Celah itu adalah  restorative justice yang  kini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), khususnya Pasal 79-88, yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui pemulihan keadaan semula.  Bahasa sederhananya adalah penyelesaian d luar pengadilan dengan cara damai antara Terlapor dan Pelapor.

Kubu Jokowi pun melakuan pendekatan intensif  terhadap para tersangka agar mau melakukan restorative justice atau RJ. “Saya ini kan sering dihubungi untuk RJ, Bang Rustam RJ bagaimana?  Ada yang ngasih iming-iming umroh, ngasih kerjaan, asal mau RJ,” Kata Rustam Effendi, salah seorang tersangka di channel Forum Keadilan TV,  2 April 2026.

Dr Tifa, tersangka lainnya mengungkapkan dirinya ditawari penyelesaian lewat RJ  atau restorative justice, saat diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Kamis (29/1/2026). Waktu itu, ia sedang diperiksa, lalu datang dua orang yang menawarkannya RJ. Dua orang itu, menyarankan dr. Tifa ke Solo untuk mendapatkan RJ. “Ayolah Dok, Dokter Tifa yang belum ke Solo untuk RJ,” ujar dr. Tifa menirukan ajakan tersebut.

Dari 8 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya, hanya 3 orang yang bersedia melakukan RJ dengan meminta maaf kepada Jokowi yakni Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis  dan Rismon Hasiholan Sianipar.  Lima orang lainnya memilih untuk tetap melanjutkan  perkara sampai ke pengadilan.  

“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,.. karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun,” kata  dr. Tifa dalam konfrensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026)

“Serangan” Asimetris

Setelah  restorative justice  tidak efektif untuk menghentikan perkara ini,  kubu Jokowi pun melakukan serangan “asimetris” untuk menghambat jalannya perkara ini menuju pengadilan.  Sebuah cara yang dilakukan  dengan memperluas pusaran kasus ijazah palsu  ini agar isunya semakin lebar. Tujuannya untuk mengalihkan perhatian publik  dan membangun wacana yang menjauhkan berita dari isu utama sekaligus  memperlambat laju kasus ini menuju pengadilan.

Beberapa cara “asimetris” itu antara lain :

1. Membangun narasi tentang keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam upaya membongkar ijazah palsu Jokowi.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah salah satu tokoh yang ditarik masuk dalam pusaran isu dengan menyebut JK sebagai salah seorang  penyandang dana para penggugat ijazah palsu Jokowi. Pihak JK menyebut tuduhan itu dilakukan oleh Rismon Sianipar  dalam sebuah video yang  mengaku menyaksikan penyerahan uang  Rp5 miliar dari JK kepada Roy Suryo Cs. JK pun mempolisikan Rismon dan 4 akun  youtube  yang berafiliasi kepada Jokowi.

“Di media beredar keterangan Saudara Rismon Sianipar yang menyebut saya memberikan dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mempersoalkan ijazah Jokowi. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ujar Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026)

Jagat mediapun dipenuhi dengan berita tentang  laporan JK ke polisi dan bantahan Rismon  yang menyebut videonya itu sebagai rekayasa AI.  Selain JK, ada nama AHY, Puan Maharani dan Riziq Shihab  yang ditarik ke dalam isu ijazah palsu Jokowi.

2. Framing hubungan terlarang pengacara Refly Harun dan dr. Tifa.

Framing ini muncul dari pernyataan Farhat Abbas  yang menyebut adanya hubungan tidak biasa antara RH dan TF. Pernyataan Farhat  inipun berkembang cepat dan menyebar luas karena menjadi perbincangan netizen di media sosial.  Bantahan Refly Harun dan dr. Tifa  serta jawaban Farhat Abbas sempat mewarnai isi berita dan konten  akun-akun pribadi yang membicarakan masalah ini

3. Pemeriksaan jurnalis yang menyiarkan isu ijazah palsu Jokowi. 

Dua jurnalis yang diperiksa penyidik adalah Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono.  Keduanya diperiksa sebagai saksi atas bukti yang diajukan pelapor.

“Ada panggilan dari penyidik terkait saksi tentang perkara ijazah (Jokowi), saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Meskipun pemanggilan pihak-pihak untuk kepentingan penyidikan menjadi wewenang penyidik, tapi pemanggilan Karni Ilyas dan Aiman memberikan pesan bahwa jurnalis tidak bisa bebas begitu saja membahas isu ijazah Jokowi ini.

4. Isu tentang uang Rp50 miliar untuk membongkar ijazah Jokowi.

Isu ini dihembuskan oleh Razman Nasution, loyalis Jokowi-Gibran yang  mengaku menerima informasi terkait dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar yang disebut-sebut untuk menggerakkan isu ijazah palsu Jokowi.

“Ada informasi yang kami terima terkait aliran dana Rp50 miliar dari dua bohir,” ujar Razman dalam program INTERUPSI, Kamis (2/4/2026).

Tidak jelas darimana isu tentang uang sebesar itu didapatkan Razman. Bisa jadi benar bisa jadi juga hoaks. Dan sangat mungkin juga, uang yang disebut Razman untuk membongkar ijazah Jokowi itu, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan uang untuk pengadaan, pembentukan opini dan mempertahankan ijazah Jokowi sebagai ijazah asli. (Aswan AS)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic