religion

Sertifikat Haji Bisa Diunduh Mandiri, Jemaah Tak Perlu Repot Urus Dokumen

Penulis Zuhri Ibrahim
Jun 14, 2026
Contoh sertifikat haji digital yang dapat diunduh melalui aplikasi Nusuk. (Foto: haj.gov.sa)
Contoh sertifikat haji digital yang dapat diunduh melalui aplikasi Nusuk. (Foto: haj.gov.sa)

ThePhrase.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan fitur baru pada aplikasi Nusuk, yang memungkinkan para jamaah dan petugas haji untuk mengakses sertifikat elektronik untuk musim Haji 1446 Hijriyah. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kementerian untuk mendokumentasikan perjalanan spiritual para jemaah, dan juga mengapresiasi mereka yang berkontribusi pada keberhasilan pelayanan haji tahun 1447H.

Transformasi digital layanan haji tersebut, memungkinkan jemaah memperoleh sertifikat haji secara mandiri hanya melalui Kartu Nusuk. Dokumen digital tersebut menjadi bukti resmi bahwa jemaah telah menunaikan ibadah haji sekaligus bagian dari modernisasi layanan yang terus dikembangkan untuk meningkatkan kemudahan akses bagi jutaan jemaah dari berbagai negara.

Selama ini Kartu Nusuk dikenal sebagai identitas resmi jemaah selama berada di Arab Saudi dan digunakan untuk mengakses berbagai layanan haji. Namun, kartu tersebut juga memiliki fungsi lain yang belum banyak diketahui, yakni sebagai akses untuk mengunduh sertifikat haji digital yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

Sertifikat digital tersebut tersedia dalam sejumlah pilihan bahasa sehingga dapat digunakan oleh jemaah dari berbagai negara. Hingga kini belum tersedia opsi bahasa Indonesia. Namun, jemaah Indonesia dapat memilih bahasa Malaysia atau bahasa Inggris yang dinilai paling mudah dipahami.

Cara Mengunduh Sertifikat Haji Digital

Jemaah yang ingin memperoleh sertifikat haji digital dapat memulainya dengan memindai barcode yang terdapat pada Kartu Nusuk.

Setelah halaman layanan terbuka, jemaah dapat memilih bahasa Inggris pada bagian kiri atas layar untuk memudahkan navigasi. Selanjutnya, pilih menu "View Certificate" untuk mengakses sertifikat.

Pada tahap berikutnya, jemaah dapat menentukan bahasa yang digunakan dalam dokumen melalui menu "Certificate Language". Pilihan bahasa yang tersedia meliputi Arab, Inggris, Prancis, Turki, Urdu, Malaysia, dan Persia.

Sebelum mengunduh dokumen, jemaah juga dapat melihat tampilan sertifikat terlebih dahulu melalui menu "Preview Certificate". Pada tahap ini, sertifikat dapat disimpan dalam bentuk gambar melalui tangkapan layar atau screenshot.

Apabila menginginkan dokumen resmi dalam format PDF, jemaah cukup menekan tombol "Download PDF". Setelah proses unduhan selesai, file akan tersimpan secara otomatis di perangkat dan dapat dicetak kapan saja sesuai kebutuhan, demikian dikutip dari himpuh.or.id, (10/6/2026).

Modernisasi Layanan Haji

Penerbitan sertifikat haji digital merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan haji yang terus dilakukan Pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir. Sistem ini memungkinkan jemaah memperoleh dokumen secara lebih cepat tanpa harus melalui proses administrasi manual.

Selain memudahkan proses penerbitan, sistem digital juga memberikan kemudahan dalam penyimpanan dokumen karena sertifikat dapat diakses kembali melalui layanan yang terhubung dengan identitas Nusuk masing-masing jemaah.

Bagi jemaah Indonesia yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sertifikat haji dapat diunduh sebelum kembali ke Tanah Air maupun setelah tiba di Indonesia selama akses ke akun dan Kartu Nusuk masih tersedia.

Layanan ini merupakan metode dokumentasi modern untuk para jemaah sebagai kenang-kenangan simbolis atas pengalaman spiritual mereka di Tanah Suci dalam keikutsertaan memenuhi rukun Islam kelima.

Inisiatif ini juga merupakan bagian dari paket layanan digital yang lebih luas yang ditawarkan oleh aplikasi Nusuk kepada pengguna di seluruh dunia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman jemaah dan memperkuat integrasi teknologi sepanjang perjalanan haji, yang sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030. (Z. Ibrahim)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic