trending

Setelah 268 Hari, KPK Akhirnya Panggil Ridwan Kamil Soal Kasus Bank BJB Hari Ini

Penulis M. Hafid
Dec 02, 2025
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: dok. Biro Adpim Pemprov Jabar.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: dok. Biro Adpim Pemprov Jabar.

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode-2021-2023. Ridwan Kamil akan diperiksa hari ini, Selasa (2/12).

"Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK (Ridwan Kamil), dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

Budi meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan tersebut. "Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Jadi kita sama-sama tunggu ya," ucapnya.

Pemanggilan ini dilakukan setelah 268 hari pasca penggeledahan rumah yang bersangkutan, yakni pada 10 Maret 2025 lalu.

Sehari sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut surat pemanggilan terhadap Ridwan Kamil sudah dikirim oleh KPK sejak pekan lalu.

"Jadi kita sama-sama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu ya," jelas Asep kepada wartawan, Senin (1/12).

"Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kita kirim, kami perkirakan sudah sampai (suratnya)," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada 13 Maret 2025 KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sepeda motor hingga mobil. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic