ThePhrase.id – Setelah ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening ACT yang berada di 33 bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," ujar Ivan dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/7/22).
Hasil penelusuran PPTAK menemukan bahwa dana yang masuk ke rekening ACT tidak langsung disalurkan kepada yang berhak, tetapi diduga diputar dulu untuk kegiatan bisnis agar mendapatkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuh Ivan.
PPATK menemukan bukti bahwa terdapat transaksi keuangan senilai Rp 30 miliar yang setelah ditelusuri merupakan milik salah satu pendiri ACT. Namun, tidak disebutkan siapa sosok pendiri ACT yang dimaksud.
Website ACT (Foto: act.id)
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tandas Ivan.
Sebelumnya, Ivan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Menurut Ivan, beberapa modus yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
“Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala PPATK.
Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan. Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi. Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya.
Masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi. [fa]