ThePhrase.id - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI menerbitkan tata tertib dan alur/panduan penanganan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” melalui media sosial resmi Instagram @setwapres.ri pada Minggu (17/11).
Pada ketentuan umum, dijelaskan bahwa pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan bertempat di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja.
Adapun pelayanan tersebut dibuka pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, jam istirahat pada pukul 12.00 s/d 13.00 WIB. Sementara itu untuk hari Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 s/d 14.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.00 hingga 13.30 WIB.
Masyarakat yang datang sebagai pelapor diharuskan menggunakan pakaian bebas rapi, dengan membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kantor Setwapres akan melayani pelapor berjumlah maksimal 50 orang per harinya.
Pada ketentuan pengaduan, disebutkan bahwa; Pertama, pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
Kedua, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan. Ketiga, substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Keempat, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan. Kelima, petugas akan memverifikasi dokumen, apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui e-mail lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari.
Terakhir, pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
Setwapres turut mengingatkan hal-hal lain kepada seluruh pelapor menghormati tata tertib yang berlaku, menjaga etika dan kesopanan selama berada di lingkungan Kantor Setwapres. Pelapor juga dilarang untuk memfoto atau mengambil gambar maupun video, atau membuat konten selama proses pelaporan.
(Rangga)