regional

Siap-Siap! Pemkot Jakarta Selatan akan Beri Surat Peringatan Bagi Pemilik Gedung Tanpa SLF

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 24, 2026
Ilustrasi: Gedung-gedung di Jakarta. (Foto: Pexels/Dapur Melodi)
Ilustrasi: Gedung-gedung di Jakarta. (Foto: Pexels/Dapur Melodi)

ThePhrase.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) akan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik atau pengelola gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk gedung milik pemerintah daerah.

Meski demikian, saat ini pemerintah masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi agar pengurusan SLF segera dilakukan.

“Ini juga kami imbau agar segera mengurus SLF. Namun apabila tidak ada tanggapan, kami akan menerbitkan surat peringatan,” ujar Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy di Jakarta, Rabu (22/7) dikutip Antara.

Andy menjelaskan, SLF merupakan dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan.

Menurutnya, sertifikat tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat sebagai pengguna gedung.

“Karena itu, keberadaan SLF bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi jaminan keselamatan bagi masyarakat sebagai pengguna gedung,” imbuhnya.

Sebelum SLF diterbitkan, setiap bangunan harus menjalani pemeriksaan oleh Sudin Citata, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pemeriksaan tersebut meliputi sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, tangga darurat, hingga kondisi mekanikal dan elektrikal seperti instalasi listrik, lift, dan eskalator.

“Setiap pemeriksaan ada tabel check list. Penilaian dilakukan oleh tiga instansi dan masing-masing memiliki parameter sendiri,” katanya.

Hasil pemeriksaan dari seluruh instansi kemudian dikompilasi untuk menentukan status bangunan, apakah layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.

“Setelah seluruh hasil pemeriksaan dikumpulkan, selanjutnya ditentukan apakah bangunan tersebut layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan,” tandasnya. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic