trending

Siap-Siap, Tahun 2022 Plat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip

Penulis Haifa C
Jan 12, 2022
Siap-Siap, Tahun 2022 Plat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip
ThePhrase.id – Awal tahun 2022 ini, pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru mengenai plat nomor bagi kendaraan pribadi. Pemerintah akan mengubah penampilan warna plat hitam menjadi putih serta pemasangan chip pada plat nomor kendaraan.

Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan di dalam pelat nomor tersebut akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai, maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi, prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi, ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri Yunus.

Peraturan baru ini merupakan tindak lanjut penerapan dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident yang diubah jadi Perkap Nomor 7 tahun 2021.

Ilustrasi plat nomor kendaraan lama dan plat kendaraan di masa yang akan datang di Indonesia (Foto: CNN Indonesia)


Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan bahwa penggantian plat nomor kendaraan ini nantinya akan dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

"Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan, sementara masa berlakunya masih hidup," ujarnya.

Alasan pemasangan chip

Bukan tanpa sebab, warna plat nomor kendaraan diubah dari hitam menjadi putih agar bisa menyesuaikan dengan program tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) yang kini mulai diterapkan di Indonesia. Perubahan warna ini disebabkan karena kamera ETLE kerap mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi plat nomor kendaraan berwarna hitam dengan warna teks putih.

Ilustrasi plat nomor kendaraan di masa yang akan datang di Indonesia (Foto: momobil.id)


Selain itu, Taslim juga mengungkapkan bahwa chip berisi biodata pemilik kendaraan yang akan ditanam pada plat nomor baru nanti berguna untuk memudahkan Polri dalam melakukan identifikasi.

"Rencana pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan," ujar Taslim seperti dikutip dari laman resmi Instagram Divisi Humas Polri. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic