
ThePhrase.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia menyatakan tidak memiliki arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Keterangan tersebut disampaikan ketika kedua pihak hadir secara daring dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (2/10).
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti sebelumnya menjelaskan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Sementara Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati menjelaskan sistem UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra kemudian bertanya mengenai keberadaan dokumen atau arsip pendidikan Gibran yang tersimpan di kedua perwakilan RI tersebut.
Nur Aeni mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang ada, tetapi tidak menemukan arsip pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.
“Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” kata Nur Aeni, dilansir CNN Indonesia.
Ia memastikan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak ada di kantornya, baik ketika yang bersangkutan masuk maupun setelah pergi meninggalkan Singapura.
“Betul,” ujar Nur Aeni menjawab pertanyaan Saldi.
Pertanyaan serupa kemudian diajukan kepada Yuli Rahmawati mengenai arsip pendidikan Gibran di Australia. Yuli menyatakan KBRI Canberra juga tidak memiliki dokumen tersebut.
“Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” terang Yuli.
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya melakukan gugatan ke MK terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Adapun keterangan mengenai tidak adanya arsip di KBRI Singapura dan Australia merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran tetap menjadi kewenangan MK melalui pemeriksaan perkara. (Rangga)