
ThePhrase.id - Kasus penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Inteligen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Andrie Yunus akan mulai disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (29/4).
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyebut sidang perdana kali ini diagendakan pembacaan surat dakwaan dan akan digelar secara terbuka untuk umum. Sementara terdakwa juga akan dihadirkan secara langsung.
"Sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," kata Fredy.
Fredy mengungkapkan keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan anggota BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam.
Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Oditur Militer mendakwa keempat pelaku dengan dakwaan berlapis atau subsideritas. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Terakhir, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (M Hafid)