trending

Sindikat Buzzer Penyebar Konten Hoaks Dibongkar Polisi, 8 Orang Jadi Tersangka

Penulis M. Hafid
Jul 28, 2026
Ilustrasi penangkapan buzzer. Foto: Istimewa
Ilustrasi penangkapan buzzer. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat buzzer pembuat dan penyebar berita hoaks di media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kasus itu berawal dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).

Dari delapan orang yang ditangkap, polisi semula baru menetapkan enam tersangka, yakni berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.

Menurut Iman, para pelaku tersebut memiliki peran berbeda, seperti perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang bertugas mengangkat konter atau booster penyebaran konten secara masif atau blasting.

ADIK disebut berperan sebagai pengirim narasi dan melakukan briefing, BCK sebagai pengirim narasi konten, AYV sebagai pengelola akun media sosial yang digunakan menyebarkan konten.

Kemudian, YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, sementara YNI bertindak sebagai penyedia jasa untuk mengakselerasi komentar untuk mendukung unggahan.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan perkara hingga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni berinisial G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital serta S yang bertindak sebagai desainer grafis.

"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, kemudian pembuat kontennya, penyebar konten, kemudian peningkatan komen-komen, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," ujarnya.

Iman menuturkan bahwa sindikat ini telah beraksi sejak 2024 di berbagai platform media sosial seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.

Sindikat ini, kata Iman, mematok harga bervariatif dalam setiap proyek. Saat bertransaksi, mereka melakukan pembayaran secara tunai.

"Pembayarannya dilakukan selama ini dengan cara tunai. Namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan pra pembuat konten itu melalui transfer. Sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten," uangkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten hingga uang tunai Rp220 juta.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic