ThePhrase.id – Memperkuat validitas dan keamanan data pelanggan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jakarta, Kamis (30/12).
Mewakili Telkom, Ririek Adriansyah selaku Direktur Utama Telkom dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menandatanganani Adendum Perjanjian Kerja Sama.
Perjanjian kerja sama ini mencakup Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kedua dari kanan) usai penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI dengan Telkom disaksikan Direktur Consumer Service Telkom Venusiana (paling kiri) dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid (paling kanan) di Jakarta, Kamis (30/12/2021) (Foto: dok. Telkom)
“Ke depan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ririek Adriansyah.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, Telkom sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi sebagai bentuk validitas dan keamanan data pelanggan.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa dengan menjalin kerja sama dengan Telkom mampu menguatkan peluang Indonesia menuju Single Identity Number (SIN).
SIN merupakan sebuah identitas unik yang dimiliki setiap individu yang memuat berbagai informasi penting seperti informasi diri, data keluarga, kepemilikan aset dan lain-lainnya. Melalui SIN, pemerintah dapat mengakses berbagai informasi mengenai identitas individu tersebut.
Langkah menuju SIN ini juga telah dilakukan Pemerintah seperti program KTP-el yang juga mencakup data fingerprint, retina recorder, digital signature dan lainnya.
“Dukcapil mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric sehingga ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan,” ungkap Zudan.
Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI dengan Telkom (Foto: dok. Telkom)
Dalam kerja sama ini, Telkom memanfaatkan hak akses data kependudukan Dukcapil untuk proses layanan IndiHome dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome.
Telkom juga memanfaatkan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome. Memegang hak akses data kependudukan, Telkom harus bertanggung jawab dengan menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi & validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan jasa telekomunikasi.
Pada Semester I 2021, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data pada 16 Juli 2021.
“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” tutup Ririek. [fa]