trending

Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Indonesia Terkait Kebakaran Hutan dan Kabut Asap, Ini Daftarnya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 20, 2026
Menteri Senior Singapura, K Shanmugam (tengah) bersama Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas asap karhutla. (Foto: Instagram/lawrencewongst)
Menteri Senior Singapura, K Shanmugam (tengah) bersama Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas asap karhutla. (Foto: Instagram/lawrencewongst)

ThePhrase.id - Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) kembali mengirimkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Dilansir Channel News Asia (CNA), Selasa (20/10), ketiga perusahaan itu adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Sebelumnya, NEA telah mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan terkait kebakaran di Sumatra.

Dengan tambahan tersebut, total perusahaan Indonesia yang menerima pemberitahuan dari NEA berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) mencapai 10 perusahaan.

Berikut daftar 10 perusahaan yang menerima pemberitahuan dari Singapura, sebagaimana dilaporkan CNA:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia
  8. PT Buana Megatama Jaya
  9. PT Mananjung Hayak
  10. PT Baratama Putra Perkasa

NEA mengungkap adanya indikasi kabut asap karhutla yang telah mencapai Singapura, dari kebakaran yang terjadi di lahan konsesi yang dikuasai tiga perusahaan terkait.

Seluruh perusahaan yang mendapat pemberitahuan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Mereka juga diwajibkan menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, tidak melakukan pembakaran baru, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran kepada NEA, termasuk langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” ujar badan tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintahnya belum menerima tanggapan dari tujuh perusahaan yang lebih dahulu mendapat pemberitahuan.

Ia menegaskan bahwa Singapura akan terus menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dan mengambil tindakan berdasarkan bukti yang tersedia. Bukti yang terkumpul juga akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Senior Singapura, K Shanmugam, menegaskan pemerintah akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab.

Singapura juga membuka kemungkinan memperketat aturan terkait pencemaran kabut asap lintas batas. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic