ThePhrase.id - Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan rencana untuk memperketat aturan terkait rokok elektrik atau vape. Ia menegaskan, vape akan diperlakukan sebagai “masalah narkoba” dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap peredaran dan penggunaannya.
Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya penggunaan vape di kalangan anak muda. Selama ini, vape diperlakukan serupa dengan produk tembakau, di mana pelanggar hanya dikenai denda. Namun menurut Lawrence, langkah itu tidak lagi memadai.
Vape sendiri merupakan perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan berisi nikotin, perasa, dan bahan kimia lain hingga menghasilkan aerosol yang dihirup pengguna. Melansir liputan6.com, dalam satu dekade terakhir, penggunaan vape meningkat pesat, terutama di kalangan remaja dan perempuan. Tingkat prevalensi tertinggi tercatat di Amerika Serikat dan Eropa, sementara Tiongkok menjadi pasar terbesar di dunia.
Lawrence menegaskan bahwa vape merupakan masalah serius, terutama setelah ditemukan produk yang mengandung zat adiktif berbahaya. Salah satunya adalah vape jenis Kpods yang diketahui mengandung etomidate, obat penenang dengan efek cepat yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis seperti anestesi intravena atau prosedur intubasi.
“Vape hanyalah alat pengantar. Bahaya sesungguhnya ada pada zat di dalamnya. Saat ini masalahnya etomidate, tetapi di masa depan bisa saja muncul zat yang lebih berbahaya dan lebih kuat,” ujarnya dalam Rapat Umum Hari Nasional, Minggu 17 Agustus 2025, dikutip dari Channel News Asia.
Ke depan, pemerintah Singapura tidak hanya akan mengenakan denda, tetapi juga hukuman lebih berat, termasuk pidana penjara. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak yang menjual produk dengan kandungan zat berbahaya.
Saat ini, aktivitas vaping sudah dilarang di Singapura sejak 2018. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, seperti dikutip The Straits Times, siapa pun yang kedapatan memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenai denda hingga SG$2.000, atau sekitar Rp25,2 juta.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan kampanye edukasi berskala besar yang melibatkan sekolah hingga perguruan tinggi. Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Kesehatan. [nadira]