politics

Sirekap Bermasalah, KPU Sumsel Ungkap Rugikan Suara Anies-Muhaimin

Penulis Rangga Bijak Aditya
Mar 12, 2024
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya (tengah). (Foto: Instagram/kpuprovinsisumsel))
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya (tengah). (Foto: Instagram/kpuprovinsisumsel))

ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andika Pranata Jaya mengungkapkan perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dirugikan akibat alat bantu Sirekap KPU bermasalah.

Andika mengatakan alat bantu tersebut sempat tidak berfungsi saat proses rekapitulasi tengah berlangsung di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumsel.

“Alat bantu Sirekap dari KPU tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input serta jumlah hasil suara yang sangat merugikan paslon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin),” ungkap Andika di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3) dikutip Antaranews.

Menurutnya, masalah terkait tidak berfungsinya Sirekap menjadi satu dari beberapa catatan khusus yang dibeberkan pihak KPU Provinsi Sumsel ketika memulai rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Ia juga menyebutkan catatan khusus lainnya terkait saksi dari pihak Anies-Muhaimin Provinsi Sumsel yang tidak bersedia menandatangani berita acara.

Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi

Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Sumsel tetap dihitung sah meskipun tak mendapatkan tanda tangan dari saksi paslon Anies-Muhaimin, bahkan juga saksi paslon Ganjar-Mahfud.

Hal tersebut adalah sesuatu yang wajar mengingat tak semua peserta pemilu memiliki saksi ketika proses penghitungan suara.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” tukas Mellaz.

Karena itu, Mellaz memaparkan bahwa penghitungan suara meskipun tanpa saksi akan tetap menjadi sah karena adanya formulir C hasil dan D hasil sebagai dokumen-dokumen asli yang autentik. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic