e-biz

Solusi Pekerja Miliki Rumah! Kenali Manfaat Layanan Tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis Firda Ayu
Feb 17, 2026
Ilustrasi pekerja memanfaatkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan (Foto:freepi.com/jcomp)
Ilustrasi pekerja memanfaatkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan (Foto:freepi.com/jcomp)

ThePhrase.id – Rumah sebagai tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan utama manusia, khususnya para pekerja yang telah berkeluarga. Sayangnya, biaya pembangunan rumah yang tinggi sering kali menjadi kendala, sehingga banyak yang menunda mewujudkan rumah impian mereka. 

Bagi pekerja yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang mungkin bisa membantu dalam pembiayaan perumahan.

Apa yang dimaksud dengan MLT dalam BPJS Ketenagakerjaan? 

MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan, terutama pembiayaan perumahan. 

Melalui laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 sebagai fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai langsung dari dana investasi JHT.

MLT hadir untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Untuk mewujudkan program MLT, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan developer property dan lembaga keuangan.

Dengan mengikuti MLT BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti membantu memiliki tempat tinggal yang layak, akses pembiayaan dengan bunga rendah, hingga angsuran yang lebih ringan dan prosesnya mudah.

Jenis Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) 

Bagi peserta yang ingin memiliki rumah tapak atau rumah susun dengan harga yang terjangkau dan layak huni, kamu bisa mengajukan jenis pembiayaan KPR. Beberapa kriteria untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, KPR maksimal 500 juta rupiah, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (over kredit).

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Bagi yang terkendala biaya saat melakukan renovasi rumah, pembiayaan PRP bisa menjadi solusi untuk membantu peserta dengan menyediakan dana untuk keperluan renovasi rumah. 

Untuk mendapatkan PRP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi sejumlah kriteria di antaranya jangka waktu kredit maksimal 15 tahun, pinjaman digunakan untuk renovasi rumah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah atas nama peserta atau pasangan, serta besaran pembiayaan renovasi maksimal 200 juta rupiah.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Bagi peserta yang memerlukan dana untuk membayar sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah susun atau rumah tapak, bisa memanfaatkan layanan PUMP. Kriteria pembiayaan PUMP mulai dari jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, berlaku untuk rumah subsidi, rumah tapak atau rumah susun, dan besaran pembiayaan maksimal Rp150 juta.

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK) 

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pembiayaan bagi perusahaan pengembang perumahan sebagai modal kerja dalam membangun proyek perumahan melalui FPPP/KK. Kriteria untuk mendapatkan FPPP/KK adalah jangka waktu kredit maksimal 5 tahun, tidak menunggak membayar iuran, mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Pendaftaran MLT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan MLT BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mengikuti beberapa langkah ini:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Perumahan Pekerja”
  2. Klik “Ajukan Manfaat” di bagian kiri bawah
  3. Setelah terbuka, kamu bisa memilih jenis layanan yang akan diambil
  4. Pilih bank penyalur yang bekerja sama, pilih tipe properti, isi data lengkap, dan unggah dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kerja, slip gaji, KK, KTP, dan lainnya.
  5. Apabila semua sudah diisi, bisa langsung klik tombol “submit” dan tinggal menunggu pengajuan disetujui.
  6. Cek status pengajuan dengan klik “Tracking Pengajuan”.

Bagi yang ingin mengecek jumlah tenor yang harus dibayar setiap bulan, maka bisa langsung memilih menu “Simulasi KPR” dan ikuti semua langkahnya. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic