trending

Sony Sonjaya Kirim Surat "Cinta" ke Bos BGN Baru Nanik S Deyang: Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya

Penulis M. Hafid
Jun 04, 2026
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto: istimewa
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengirimkan surat "cinta" kepada Nanik Sudarti Deyang, Kepala BGN yang baru.

Surat tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya @sonysonjayabd tepat saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6) malam.

Dalam surat yang ditulis di secarik kertas itu, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik atas jabatan baru yang diembannya.

"Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN," bunyi surat Sony.

Selain ucapan selamat, Sony juga menyampaikan terima kasih kepada Nanik atas hadiah indah yang diberikan.

Namun, Sony tidak menjelaskan lebih rinci maksud dari hadiah indah yang dimaksud.

"Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," sambungnya.

Sony juga memberi keterangan pada unggahan tersebut yang berisi doa agar Nanik diberi kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas.

"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala dan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya pada Selasa (2/6).

Tidak sampai 24 jam pasca dicopot, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaa korupsi tata kelola MBG, Rabu (3/6).

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic