trending

SPPG yang Disuspend Tetap Terima Insentif Rp6 Juta Sehari, BGN Ungkap Alasannya

Penulis M. Hafid
Apr 29, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: bgn.go.id
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: bgn.go.id

ThePhrase.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend tetap diberi insentif sebesar Rp6 juta per hari.

Dadan menjelaskan bahwa insentif itu diberikan kepada SPPG dengan tingkat pelanggaran yang dapat ditolerir. Artinya, tidak semua SPPG berstatus suspend mendapatkan insentif.

Menurutnya, SPPG yang tidak mendapat insentif apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar.

Selain itu, jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," kata Dadan, di Jakarta, Rabu (29/4).

Akan tetapi, lanjut Dadan, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, seperti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.

Menurutnya, kesalahan tersebut bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Dadan juga mengungkapkan bahwa insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness.

Salah satu contohnya ketika terjadi renovasi besar yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Dadan kemudian merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif.

Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif.

Sedangkan keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.

Data terakhir menunjukkan dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif. (M Hafid)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic