trending

Status Pandemi Covid-19 Resmi Dicabut, Apa Artinya?

Penulis Yazid
Jun 27, 2023
Foto: dok. BPMI Setpres
Foto: dok. BPMI Setpres

ThePhrase.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui laman Youtube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6) lalu. Dengan dicabutnya status pandemi tersebut, Indonesia secara resmi memasuki status endemi. 

"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi, dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian Covid-19 yang sudah mendekati nol. Selain itu, status pandemi dicabut karena masyarakat dinilai sudah memiliki antibodi Covid-19 serta dicabutnya status public health emergency of international concern oleh WHO.

Lantas apa arti pencabutan status pandemi menjadi endemi tersebut bagi Indonesia?

Merujuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), endemi merupakan istilah yang digunakan untuk suatu penyakit yang menyerang secara konstan satu daerah atau satu kelompok masyarakat dan tidak menyebar di seluruh wilayah. Penyakit juga sudah bisa ditangani salah satunya dengan ketersediaan vaksin dan antibodi yang dimiliki manusia.

Foto: dok. BPMI Setpres

Mengacu pada istilah tersebut, saat ini Covid-19 yang sebelumnya dianggap sebagai penyakit luar biasa, kini dianggap sebagai penyakit biasa. Penyakit ini memang ada di tengah masyarakat, tetapi tidak dianggap sebagai penyakit yang 'istimewa' sehingga tidak perlu diperlakukan secara berbeda.

Meski demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Presiden berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa endemi.

Muhadjir menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Prokes saat endemi tidak seketat ketika dalam situasi pandemi Covid-19. Dia menyatakan bahwa pada masa endemi, Prokes hanya berupa imbauan mengingat Covid-19 telah menjadi endemi. Namun, protokol penting dan mendasar seperti menjalankan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menggunakan masker saat sakit tetap dianjurkan.

"Ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Tapi memang masih diminta untuk tetap mematuhi prokes yang sifatnya elementer, misalnya pakai masker dan seterusnya," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) lalu, dilansir dari kompas.com. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic