e-biz

Strategi BUMN Transportasi Hadapi Larangan Mudik

Penulis thephraseid
Apr 18, 2021
Strategi BUMN Transportasi Hadapi Larangan Mudik

Thephrase.id -  Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 1442 H pada periode 6 – 17 Mei 2021. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.


Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan panjang. Menurut


“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa.  Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik,” ujar Wiku sebagaimana dirilis dalam laman covid-19.go.id, Sabtu (10/4/2021).


Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.


“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.


Larangan mudik ini berpengaruh kepada BUMN Transportasi seperti Garuda Indonesia, KAI, Angkasa Pura, dan lain-lain. Mereka harus menerapkan strategi yang tepat, agar kinerja perseroan tetap positif.


Foto: garuda-indonesia.com

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipatif yaitu penyesuaian frekuensi dan jadwal penerbangan sesuai kebutuhan. Untuk memastikan berbagai langkah penyesuaian tersebut berjalan optimal, perseroan akan terus berkoordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan di layanan bandar udara.


Garuda Indonesia, imbuh Irfan, mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, termasuk kebijakan pengendalian transportasi. Garuda juga berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi dengan memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang mendapat pengecualian ketentuan larangan mudik. Selain itu, Garuda Indonesia juga mendukung pemenuhan kebutuhan distribusi logistik.


Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI saat ini masih tetap mengoperasikan Kereta Api dengan normal sesuai dengan protokol kesehatan. Penjualan tiket kerta api jarak jauh masih dilayani hingga keberangkatan 30 April 2021.


Untuk keberangkatan bulan Mei, PT KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api. Saat ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021. VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengaskan bahwa KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik.


Foto: ap1.co.id

PT Angkasa Pura I dan II juga akan turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan Mudik 2021. Hal ini dilakukan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalaan orang yang ketat.


VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, mengatakan bahwa perusahaan akan membangun posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan.


Saat ini PT Angkasa Pura telah mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah. Lonjakan penumpang diprediksi akan terjadi pada akhir bulan April 2021. Bandar Udara telah menyiapkan khususnya pencegahan penularan Covid-19.


Foto: jasamarga.com

PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol, juga telah melakukan berbagai strategi untuk mendukung larangan mudik dari pemerintah. PT Jasa Marga akan melakukan pelaksanaan check point atau lokasi penyekatan di jalan tol sesuai dengan arahan kepolisian. Selain itu Jasa Marga akan menyiagakan saran prasarana dan personil untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Kepolisian di lokasi check point tersebut.


Foto: pelindo.co.id

Sementara itu, penyedia akses mudik jalur laut, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Belawan, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan Kesyahbandaran saat ini masih melakukan koordinasi untuk menyikapi kebijakan larangan mudik penumpang.


Humas PT Pelindo I, Fiona mengatakan bahwa jadwal kapal masih dikoordinasikan dengan PT Pelni, namun pelabuhan tetap tersedia untuk kapal beroperasi atau tidak beroperasi.


Meski ada larangan mudik 2021, ada 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal: yakni area Medan, Binjai, Deli Sedang dan Karo, area Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan serta Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.


Meski ada pengecualian untuk mudik lokal, tetap jagalah protokol kesehatan untuk mendukung program pemerintah untuk menekan angka peningkatan covid-19 di Indonesia. [nadira]






Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic